Teknologi
Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua
perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal
yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagaimana suatu informasi itu
dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video.
Di bidang Ekonomi dan bisnis, Perkembangan Teknologi telah dan sangan berpengaruh
terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di Indonesia. PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk. (PT Telkom Indonesia Tbk.) merupakan salah satu
contoh perusahaan bisnis yang bergerak di bidan TI.
Dua aspek
penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi
adalah infrastuktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut,
tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya
infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT.
Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia.
Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya
bisnis yang berbasis Internet).
Dalam
mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khususnya di bidang IT, apa sebenarnya
yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses
atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
A. Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Pada umumnya yang bidang bisnis
yang sering dimasuki oleh seorang pebisnis baru dalam bidang IT adalah :
·
Perusahaan pengembangan perangkat lunak aplikasi
(software house).
·
Konsultan
Implementasi Teknologi Informasi baik itu implementasi hardware maupun
implementasi software.
·
Distributor dari produk-produk IT, baik
hardware ataupun software.
·
Training dan pendidikan bidang IT.
Dari keempat bidang ini, muncul berbagai varians dari bisnis
IT yang biasanya merupakan bentuk spesialisasi dari keempat bidang usaha
tersebut.
B. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pendirian Badan
Usaha
Dalam membentuk sebuah badan
usaha, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah :
1. Modal yang dimiliki
2. Dokumen perizinan
3. Para pemegang saham
4. Tujuan usaha
5. Jenis usaha
C. Prosedur pendirian Badan Usaha
1. Tahapan pengurusan izin
pendirian
Bagi badan
usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beberapa
jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang,
Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai
bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini
memberikan kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi.
1.
Berikut adalah dokumen yang diperlukan pada
tahapan ini : Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Bukti diri.
2.
Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan
usaha tersebut yaitu : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2. Tahapan pengesahan menjadi
badan hukum
Tidak semua
badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan
usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun
pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUH), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3. Tahapan penggolongan menurut
bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri yaitu berupa SIUP.
sumber :
http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html