Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
1. Untuk Hidup
2. Bebas dan tidak terikat
3. Dorongan Sosial
4. Mendapat Kekuasaan
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua
Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan
Usaha
1. Barang dan Jasa yang akan
dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan
dipilih, dll
Badan Hukum Sebuah Perusahaan
·
Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan
perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
·
Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara
Proses
Pendirian Badan Usaha
·
Mengadakan rapat umum pemegang saham
·
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris,
direksi, bidang usaha, tujuanperusahaan didirikan)
·
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin
domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas
pribadi) pendiri)
·
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas
dari Kementerian Kehakiman)
Tahap 1:
Pembuatan Akta Pendirian CV
1.
Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh
Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
2.
Persyaratan; Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3.
Lama
proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1.
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan
diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor
perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2.
Persyaratan lain yang dibutuhkan; Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha, surat keterangan
dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan, fotokopi
PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan
yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3.
Lama
proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan.
Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili
perusahaan untuk mendapatkan;
a.
Kartu NPWP
b.
Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. 2. Persyaratan;
a.
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b.
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi
banguan
c.
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti
sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama
proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1.
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha
kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP
yang telah diterbitkan.
2.
Persyaratan;
a.
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b.
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi
banguan
c.
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti
sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama
Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1.
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan
Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.
Melampirkan NPWP
b.
Salinan akta pendirian CV
3. Lama
proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1 1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas
Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan
Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2 2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. SITU/HO untuk jenis kegiatan
usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang
Gangguan
b. Photo direktur utama/pimpinan
perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP
Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar.
Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1. Permohonan pendaftaran
diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas
Perdagangan.
2. Bagi perusahaan yang telah
terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa
Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
3. Lama Proses; 14 (empatbelas)
hari kerja setelah permohonan diajukan
Sumber Referensi: http://www.lawindo.biz/prosespendiriancv.htm
0 komentar:
Posting Komentar